ota
prabumulih sebelumnya adalah bagian dari kabupaten Muara Enim, dengan
jarak lebih kurang 87 KM ke ibukota Muara Enim dan 97 KM ke Ibukota
Propinsi Sumatra Selatan (Palembang ), dengan Pemerintahan dibagi
menjadi 5 (lima) masa sebagai berikut:
1. Masa Sebelum Pemerintahan Belanda
Lebih kurang 700 Tahun yang lalu Puyang Tegeri Juriat Puyang Singe
Patih Keban Baru Rambang Penegak dan Pendiri Talang Tulang Babat dan
berkembang dengan Juriat anak Cucung masing-masing mendirikan
talang-talang cikal bakal dari Dusun Pehabung Uleh, Tanjung Raman,
Sukaraja, Karang Raja, Muara Dua dan Dususn Gunung Kemala.
Pada
masa kurang lebih 250 tahun yang lalu Dusun Pehabung Uleh masih bernama
Lubuk Bernai yang dipimpin seorang Kerio yang bernama Kerio Budin dan
Kepala Menyan adalah Puyang Dayan Duriat Puyang Tegeri dibantu Minggun,
Resek, Jamik, menemukan tempat tanah yang meninggi (Mehabung Uleh)
kemudian ditetapkan oleh mereka berempat (Dayan, Resek, Minggun, dan
Jamik) untuk mendirikan kampong dengan diiringi keturunan masing-masing
menghadap tanah yang Menghabung Uleh (Meninggi / Bertambah) dengan nama
Kebur Bungin, Anggun Dilaman, kumpai ulu dan Karang Lintang. Dengan
kesepakatan mereka dusun ini dengan empat kampung disebut Pehabung Uleh
berpegang pada aturan adat Simbur Cahya
2. Masa Pemerintahan Belanda
Pehabung Uleh berubah menjadi Peraboeng Ngoeleh dan pada pendudukan
jepang berubah lagi menjadi Peraboe Moelih dengan ejaan sekarang menjadi
Prabumulih termasuk didalam wilayah Marga Rambang Kapak Tengah dengan
Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang yang tergabung
dalam wilayah Pemerintah Onder Afdeeling Ogan Ulu dengan status
Pemerintahan Marga meliputi Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II dan
Marga Rambang Kapak Tengah yag dipimpin oleh Pasirah.
3. Masa Kemerdekaan
Dengan menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka Wilayah
Administratif “GUN” berubah menjadi Kewedanaan, pada ini lahir Barisan
Pelopor Republik Indonesia (BPRI) pada masa ini terjadi perubahan pada
Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, dan
Mengangkat kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh
rakyat pada tahun 1946 sedangkan kabupaten Muara enim dibagi menjadi
Kawedanaan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, untuk
Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah
meliputi :
a. Kecamatan Prabumulih
b. Kecamatan Talang Ubi
c. Kecamatan Gelumbang
Dengan
dihapusnya undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 status Pemerintahan
setingkat dibawah Kabupaten adalah wilayah kecamatan yang dipimpin oleh
Camat, sedangkan Pemerintah yang terendah adalah Marga yang dipimpin
oleh Pasirah.
Dengan
dihapusnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Pemerintahan Daerah, pasal 88 yang menyatakan Pengaturan tentang
Pemerintahan desa ditetapkan dengan Undang-undang, tindak lanjut dari
pasal tersebut dikeluarkan Undang-undang No 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan desa sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya
Undang-undang No 5 Tahun 1974 maka Undang-undang No 18 Tahun 1965
dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga Pemerintah Marga dihapus dan
Pemerintah yang terendah langsung dibawah camat yaitu Pemerintah desa /
kelurahan yang dipimpin oleh Kepala desa/ Lurah. Sedangkan Kewedanaan
Prabumulih menjadi Kecamatan Prabumulih. Dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah sesuai dangan prinsip Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945,
maka Undang-undang No 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomar 22 Tahun 1999
tanggal 7 mei 1999.
4. Masa Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih
Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi kota Administrarif
Prabumulih berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1982, yang diremikan oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interin Bapak
Soedarmono ,SH Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953
Ha yang meliputi :
1. Kecamatan Prabumulih Barat, terdiri dari :
- Kelurahan Pasar Prabumulih
- Kelurahan Prabumulih
- Desa Gunung Kemala
2. Kecamatan Prabumulih Timur, terdiri dari :
- Desa Karang Raja
- Desa Muara Dua
- Desa Sukaraja
- Desa Tanjung Raman
- Desa Karang Jaya
- Desa Gunung Ibul
- Desa Persiapan Gunung Ibul Barat
Berdasarkan
SK Gubernur Sumatra Selatan Nomor 527/SK/III/1992 tanggal 31 Agustus
1992, maka kelurahan pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 kelurahan
yaitu :
1. Kelurahan Pasar Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih utara
3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
Dan Kelurahan Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu;
1. Kelurahan Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur
3. Kelurahan Persiapan Prabumulih Barat
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Klurahan Persiapan Karang Raja.
5. Masa Pemerintahan Kota Prabumulih
Kota Administratif Prabumulih yang merupakan bagian dari Kabupaten
Muara enim, semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6
Kelurahan 1 Desa dan Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1
Desa
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 27
April 2001 Tentang Pembentukan 2 Kecamatan Baru yaitu Kecamatan Cambai
Meliputi 7 Desa dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah meliputi 5 Desa masuk
Dalam Wilayah Kota Administratif Prabumulih. Sehingga Administrasi
Pemerintah Kota Prabumulih terdiri dari 4 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 14
Desa berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2001 tanggal 21 juni 2001
tentang Pembentukan Kota Prabumulih, maka statusnya telah ditingkatkan
menjadi Pemerintah kota Prabumulih. Dan diresmikan oleh Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2001 di jakarta,
Kemudian pada tanggal 12 Nopember 2001 Bapak Gubernur Sumatera Selatan
atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Drs. Sudjiadi, MM sebagai
Pejabat Walikota Prabumulih dengan tugas :
1. Membentuk Perangkat Pemerintah
2. Membentuk Legislatif (DPRD Kota Prabumulih)
Berdasarkan
aspirasi masyarakat pada tahun 2002 yang lalu, telah dibentuk 5 (lima)
Desa Baru di Kecamatan Rambang Kapak Tengah yang Merupakan pemekaran
dari Desa Karang Bindu dan Desa Rambang Senuling, Sehingga Kota
Prabumulih meliputi 4 Kecamatan, ada 12 Kelurahan dan 19 Desa
Selanjutnya
dalam rangka Pemantapan Pejabat Walikota Depenitif maka pada tanggal 13
mei 2003 telah Dilantik Drs. H. Rachman Djalili, MM sebagai Walikota
Prabumulih dan Yuri Gagarin, SH, MBA sebagai Wakil Walikota hasil
pemilihan yang Pertama kali dilaksanakan di Kota Prabumulih
Sumber : klik -kanan Mrcompbm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar